Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Saksi Sebut Ada Aliran Dana ke Komisi I DPR RI

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi BTS Kominfo

Jakarta, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memasuki babak baru. Pada konferensi hari Selasa (26/9/2023) menguak pembagian uang ke beberapa pihak, salah satunya Komisi I DPR RI.

Melansir tvonenews.com, hal itu dikemukakan saksi Irwan Hermawan untuk penipu Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Irwan mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR. Namun, tidak disebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan duit haram tersebut. “Belakangan saya beri tahu dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR,” kata Irwan.

Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra. Adapun total aliran duit haram ke Komisi I DPR yang ditaksir mencapai Rp70 miliar.

"Saya serahkan dua kali Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar," jelasnya. Irwan menuturkan bahwa dirinya meminta bantuan temannya, Windi Purnama, mengantarkan uang tersebut. 

Dia juga mengakui mengetahui adanya bagi-bagi tugas Komisi I DPR atas perintah Anang Achmad Latif. Sementara itu, Windi Purnama yang hadir sebagai saksi pun membenarkan hadirnya uang Rp70 miliar kepada Nistra.

Namun, dia mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk memberikan uang tersebut. "Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 tuh apa?'. Oh katanya Komisi 1," sebut Windi.