Eks Mentan SYL Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Jakarta, Satuju.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan yang dijabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/11/2023).
Melansir kompas.com, selain dugaan pemerasan dalam jabatannya, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian menghentikan dan menghentikan naik sidik jari setelah terbukti memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk mengumpulkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2023).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih. Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan tentang Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

