Uang Korupsi BTS 4G Kominfo Dikembalikan Setelah Penyidikan, Hakim: Kalau Memang Itikad Baik, Harusnya Dari Dulu

Tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Jhonny G Plate

Jakarta, Satuju.com - Lanjutan gangguan transmisi BTS 4G Bakti Kominfo dengan tersangka Jhonny G Plate kembali dilaksanakan. Kuasa hukum terdakwa Yohan Suryanto, memberikan pernyataan terkait uang hasil korupsi yang sudah dikembalikan terkait status hukumnya.

Hal tersebut direspon langsung salah satu saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta mengungkap pengembalian uang setelah investigasian bukan niat baik.

“Ya kalau sudah tau bakal bermasalah, seharusnya sudah dikembalikan sejak awal. Sebab, itu bukan haknya dia, bukan hak lembaga itu,” kata Setya. 

Mendengar kesaksian ahli, Hakim Ketua Fahzal Hendri juga mengambil alih bersaksi dengan kuasa hukum pengacara.

Menurut Fahzal, pengembalian uang setelah kasus naik ke penyelidikan tidak bisa disebut iktikad baik. “Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan, itu namanya tidak ada iktikad baik,” tutur Hakim Fahzal. 

Ahli Setya membenarkan hal tersebut sambil tertawa menandakan adanya ketidaktahuan kuasa hukum terdakwa. “Iya, Pak,” kata Setya sambil tertawa.

“Kalau memang iktikad baik, itu dari dululah sebelum (penyidikan),” sahut Hakim Fahzal.