Perjuangan Mencari Keadilan, SM Kembali Melaporkan AKP LS ke Menkopolhukam, Kompolnas, Propam Mabes Polri 

Menkopolhukam, Kompolnas, Kabid Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, Dr. Yudi Krismen SH MH

PEKANBARU, Satuju.com - Melalui kuasa hukumnya, SM kembali melaporkan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP. LS secara bersurat ke Menkopolhukam, Kompolnas, Kabid Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, pada Senin (23/10/2023).

SM melaporkan persetujuan atas prosedur penanganan perkara Laporan Polisi :LP/B/62/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 07 April 2023, dugaan Tindak Pidana Nomor Perlindungan Anak dalam rumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 82 ayat 1.

Perlu diketahui, kata SM, melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, SH.MH, bahwa dalam tindak lanjut hasil gelar perkara sebagaimana diatur dalam peraturan kepala badan reserse kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar prosedur operasional penyelidikanan tindak pidana berbunyi: “Pelaksanaan Pengendalian dan pemantauan atas rekomendasi pelaksanaan gelar perkara khusus dalam rangkaian pelayanan investigasian pasca gelar perkara dilaksanakan oleh pada tingkat Polda oleh Kabagwassidik Ditrskrimum/sus/narkoba Polda,” jelas Dr. YK, nama sapaan akrab Dr. Yudi Krismen, SH., MH. Jumat 27 Oktober 2023 di Pekanbaru-Riau.

Masih menurut Dr. YK, “Harapan kami Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi sesuai prosedural dan transparan sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 huruf d dan huruf e Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang standar Prosedur Operasional Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. Dimana disebutkan pada Pasal 3 huruf d:
“Prosedural, yaitu setiap kegiatan Pengawas Penyudikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

"Sedangkan Pasal 3 huruf e:“Transparan, yaitu setiap kegiatan pengawas penyidikan dilaksanakan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penangananya oleh masyarakat yang berperkara atau mengajukan Komplain;” lanjut Pengacara Kondang Riau itu.

Dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e Perkap nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana, menegaskan kembali mengenai prosedural dan transparan, sebagaimana dijelaskan sebagai pada Pasal 3 huruf d. Prosedural, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah itu pada pasal 3 huruf e. Transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat.

"Tindakan sewenang-wenang sebagaimana telah kami uraikan tadi diatas (red). Bahwa Penyidik yang kami maksud diduga telah melanggar kode etik kepolisian sebagaimana diatur didalam Pasal 14 dan Pasal 15  Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian," ucap Dr. Yudi Krismen mantan anggota Polri itu yang juga pernah menjadi Penyidik di Polda Riau saat berdinas dulu.

Pasal 14 dan Pasal 15  Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, menyebutkan, untuk pasal 14 berbunyi. "Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang (a.) Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b). Menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka (c) Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum. (d). Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, (e). Melakukan pemeriksaaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan (f). Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain (g) Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya (h). Merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan (i). Menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana (j). Melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (k). Melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani (l). Melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terakhir pada huruf (m) dijelaskan dilarang Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dr. Yudi Krismen di kantor hukumnya saat ditemui awak Media ini mengatakan, "Atas tindakan Kasat dan Penyidik Polres Kuantan Singingi yang menunjukan tindakan tidak professional, tidak akuntabel, tidak memberikan perlakuan yang sama kepada Klien Kami, serta melakukan tindakan yang tidak sejalan dan sesuai dengan aturan bahkan tidak mengindahkan instruksi dan arahan yang telah diberikan oleh Kabagwasidik Polda Riau," ucap Dosen Hukum pada sebuah Universitas ternama di Riau itu.

Oleh karena itu, SM melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Koordinator Kementrian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia untuk dapat melakukan pemeriksaan, atau mengambil tindakan yang relevan dengannya agar aparatur atau petugas yang bertindak untuk dan atas nama Negara dapat menunjukkan tindakan yang berasaskan asas pemerintahan yang baik kepada masyarakat publik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak menciderai rasa keadilan dan dapat memberi perlakuan yang sama terhadap hukum dan pemerintah. diatur dalam konstitusi Republik Indonesia agar hukum itu tidak dibubarkan untuk kepentingan seseorang diharapkan tidak menimbulkan kontra presisi. 

Diakhir untuk menanggapi hal tersebut, Awak Media ini mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Kuansing AKP LS melalui seluler pribadinya, atas dirinya telah dilaporkan oleh SM melalui kuasa hukumnya Dr. YK itu. Maka, AKP LS mengatakan, "Untuk perkara kita tangani secara prosedural, profesional dan akuntabel, terkait apa yang dilakukan oleh PH terlapor silahkan saja, kami fokus terhadap penanganan kasus saja.