Realisasi Belanja BLUD Kota Dumai Melebihi Ambang Batas, LSM Gempur Minta KPK Datang Mengusut
Audit BPK tahun 2022, Gedung KPK dan logo kota Dumai.
Dumai, Satuju.com - Perhitungan besaran anggaran untuk belanja pegawai dibidang kesehatan dibuat Pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Saerah (RSUD) Kota Dumai. Besar anggaran tersebut dipertanyakan karena belanja urusan pemerintah bidang kesehatan itu selisih banyak dari anggaran sebelumnya.
Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin mempertanyakan selisih tersebut. "Sementara ketika saat hendak penganggaran itu mereka sudah punya data pegawai sesuai pangkat, golongan, profesi dan lain sebagainya?," ungkap Arifin kepada media ini, Sabtu (28/10/2023) malam.
“Dalam laporan kinerja RSUD kota Dumai pada tabel perjanjian, alokasi anggaran program penunjang urusan daerah Kab/Kota naik sebesar Rp 8.850.892.862. Dan kenaikan ini terlihat pada kegiatan peningkatan pelayanan BLUD yang dialokasikan senilai Rp 179.073.494.660 dengan realisasi melebihi alokasi anggaran senilai Rp 196.425.490.269".
Pemuda yang akrab dipanggil Bung Arief itu juga mengungkapkan kenaikan alokasi dua kali sedari realisasi. "Ada kenaikan alokasi anggaran dengan realisasi sebesar Rp 17.351.995.609 milyar. Sehingga total dua kali kenaikan sedari alokasi hingga realisasi anggaran pada kegiatan peningkatan pelayanan BLUD menjadi sebesar Rp 26.202.888.461 milyar," terangnya.
“Pada program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan senilai Rp 8.850.892.862 dan program penunjang urusan pemerintahan daerah kab/kota yang alokasi anggarannya senilai Rp 233.207.099,059 (tercantum pada dokumen peraturan daerah (Perda) Kota Dumai No 7 tahun 2022 tentang perubahan APBD sebagai pedoman pemerintah Kota Dumai)".
Terkait hal tersebut, Bung Arief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang ke Kota Dumai guna mengusut selisih anggaran tersebut. "Saya harap KPK bisa ke Kota Dumai untuk mengusut," tegasnya.
Temuan BPK
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Dumai Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diungkapkan bahwa besaran presentase ambang batas yang diperkenanakan sebagai batas pelampauan anggaran adalah 7,00% . Diketahui bahwa perhitungan ambang batas tersebut tidak tepat. Berdasarkan perhitungan, presentase ambang batas pelampauan anggaram adalah sebesar 20,00%.
Berdasarkan perhitungan ulang ambang batas yang seharusnya dicantumkan dalam RBA juga memberikan dampak terhadap batas pelampauan anggaran seharusnya yang dapat dilaksanakan BLUD Kota Dumai dalam merealisasikan belanja operasional yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Berdasarkan pengajuan permintaan pengesahan belanja yang diajukan oleh BLUD RSUD Kota Dumai kepada PPKD dan surat pengesahan belanja yang diterbitkan oleh PPKD diketahui realisasi masing-masing belanja operasi dibandingkan dengan anggaran belanja dan ambang batas anggaran belanja berdasarkan DPA perubahan Tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat pelampauan relasi belanja operasi terhadap anggaran belanja yang telah ditetapkan di dalam DPA Rp12.513.427.733 pada belanja pegawai dan sebesar Rp6.560.288.081 pada belanja barang dan jasa juga terdapat pelampuan realasi belajar melebihi ambang batas berdasarkan DPA sebesar Rp6.220.661.925,42 pada belanja pegawai dan sebesar Rp1.323.395.653,24 pada belanja barang dan jasa.
BPK merekomendasikan Walikota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Dumai agar satu lebih cermat dalam menyusun RBA dan menetapkan prioritas belanja dalam RBA serta mengusulkan persetujuan kepala daerah dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas.
Jawaban RSUD Kota Dumai
Melansir okeline.com, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai drg Ridhonaldi, melalui Kabid Pelayanan merangkap humas, dr Hafizd, menjawab pernyataan tersut dengan menjelaskan pengelolaan belanja BLUD. “Sesuai dengan permendagri No.79 tahun 2018 pasal 74, pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan," tulis Hafizd, dalam jawaban konfirmasi melalu pesan WhatsApp menyampaikan jawaban dari Bagian Keuangan Pemko Dumai.
“Fleksibelitas itu di cantumkan dalam ambang batas yang merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Cara menghitung ambang batas adalah dengan menghitung tren selisih anggaran pendapatan blud dua tahun anggaran sebelumnya,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan dua tahun sebelumnya di dapat nilai ambang batas sebesar 19,91 persen tahun 2021. "Berdasarkan realisasi pendapatan dua tahun sebelumnya di dapat nilai ambang batas sebesar 19,91 persen tahun 2021 anggaran pendapatan Rp. 121.035.116.200, realisasi 2021 sebesar Rp. 125.404.856.116,15, dimana selisih sebesar 3,61 persen," katanya.
Kemudian lajut Hafizd, pada tahun 2020 anggaran pendapatan Pp. 108.000.000.000, dimana realisasinya Rp. 147.106.410.270,30, itu baru selisihnya sebesar 36,21 persen. “Selisih rata-rata untuk dua tahun terakhir adalah 19,91 persen. Ini yang menjadi ambang batas tahun 2022,” ungkapnya.
Terkait total anggaran belanja BLUD tahun 2022 katanya “adalah Rp. 179.073.494.660. Realisasi belanja BLUD tahun 2022 adalah Rp. 196.425.490.269. dan Realisasi belanja melebihi anggaran sebesar 9,69 persen. Realisasi ini masih dibawah ambang batas yg telah di tetapkan yaitu 19,91 persen”. “Nah, kalo yang saya tangkap dari Narasi konfirmasi redaksi okeline.com sebelumnya, maka kenaikan realisasi belanja ini karena adanya peningkatan pendapatan BLUD dan sesuai dengan nilai ambang batas yang diatur dalam peraturan
perundangan yang berlaku,” tulis Hafizd.
“Dimana penambahan pendapatan ini, salah satunya adalah klaim penanganan pasien Covid-19 yang sudah dicairkan oleh Kemenkes RI. Sehingga klaim itu harus ditindaklanjuti dengan pembayaran Obat, BHP dan Jasa Pelayanan,” ulas Hafizd.
Ketika ditanya belanja BLUD pada tahun anggran (TA) 2022 itu sudah sesuai dan tidak melebihi ambang batas, Hafidz menjawab belanja BLUD RSUD Kota Dumai masih di dalam Ambang Batas, yaitu di angka realisasi 9,69 perrsen dari batas 19,91 persen.
Kemudian diminta membaca screenshot pdf temuan BPK yang dikirimkan redaksi pada No 1 bertuliskan “Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak tepat, sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan belanja operasi BLUD RSUD Kota Dumai yang melebihi ambang batas", Hafizd mengatakan bahwa temuan BPK masih risiko diambang batas," jelas BPK juga menulis bukan terjadi kelebihan nilai ambang batas, tapi risiko melewati ambang batas,” katanya.
Terpisah, Wali kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS saat di konfirmasi belum menjawab, sehingga berita ini terbit.
Redaksi okeline.com juga kemudian menanyakan terkait total belanja RSUD Kota Dumai yang mencapai RP.310 M lebih ke Hafizd.
Ia menjawab “Maaf, terkait data ini saya coba konfirmasi ke Bagian Keuangan dan Program dulu ya. Saya tahunya di angka 196 Miliar,” ungkapnya.

