Tenaga Honorer Resmi Dihapus Usai Jokowi Teken UU ASN 2023
Presiden Jokowi
Jakarta, Satuju.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus.
Melansir CNNIndonesia, Beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penyelesaiannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya kecuali pegawai ASN," tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11 /2023).
Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan pengaturan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan penempatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan pengangkat honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.
Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak mengizinkan perekrutan tenaga honorer baru.

