Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai ratusan miliar rupiah yang merugikan negara.

“Dugaan kerugian negara untuk sementara waktu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan dengan beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat tersingkir, katanya.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi

Ali juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (9/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah tanda tangan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Perkara dugaan tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020. Meski demikian, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. “Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” kata Alex.

Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, konstruksi perkara serta rincian lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan pada saat penyidikan dinyatakan rampung dan tersangka tersebut akan dilakukan tersingkir.