Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin
Jakarta, Satuju.com - Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin digeledah oleh penyidik KPK. Menurut Ali, penggeledahan dilakukan terkait kasus yang berkaitan dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Ya benar," tulis Ali melalui pesan singkat, Sabtu (11/11/2023) melansir liputan6.com.
Diketahui, penggeledahan dilakukan kemarin, Jumat (10/12/2023). Terkait hasil penggeledahan Ali belum bicara banyak dan mengaku hal itu menjadi kewenangan penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Sudin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyangkut SYL.
Pemanggilan terhadap Sudin dilakukan KPK Jumat kemarin, 10 November 2023, namun yang bersangkutan berhalangan sehingga dilakukan penjadwalan ulang pada 15 November 2023.
Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL, tim penyidik pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atasnama Sudin (Anggota DPR RI/Ketua Komisi IV DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Diketahui, Sudin adalah anggota Dewan yang berasal dari PDI Perjuangan. Komisi yang diketuai Sudin memiliki rekan kerja seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan Badan Pangan Nasional.
Ali meminta Sudin yang merupakan politikus PDIP ini kooperatif terhadap proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan tim penyidik KPK.
“Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal tersebut,” kata Ali.
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang mengakhiri pemerasan dalam jabatannya.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (10/11/2023).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk pengajuan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
“Atas Arah SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,” kata Johanis .
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang tunggal.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim investigasi,” menandaskan Johanis.

