Rumah Filri Bahuri yang Digeledah Penyidik Ternyata Tak Masuk LHKPN
Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan
Jakarta, Satuju.com - Sebuah fakta terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut yang diduga menjadi rumah aman tersebut tidak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Firli pada Desember 2022.
Melansir gelora.co, pada LHKPN terakhir tersebut, disebutkan bahwa harta Firli berupa tanah dan bangunan berjumlah 8, dengan nilai seluruhnya Rp 10.443.500.000.
Tanah dan bangunan ini tersebar di Bekasi sebanyak 4 unit, dan 4 unit lainnya di Bandar Lampung. Tidak ada satupun tanah atau bangunan di Jakarta Selatan yang dilampirkan dalam LHKPN.
Sedangkan untuk harta lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebanyak 5 unit dengan nilai Rp 1.753.400.000. Lalu kas dan setara kas senilai Rp 10.667.865.633. Sehingga total seluruh kekayaan Firli bernilai 22.864.765.633.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyudik juga telah memeriksa 6 Saksi dalam kasus ini.
Dari hasil gelar perkara selanjutnya direkomendasikan untuk menaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan, kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam hal ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.

