Pengusaha Ritel Sebut Pemerintah Belum Bayar Utang Senilai Rp344 M

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey

Jakarta, Satuju.com - Pemerintah hingga saat ini disebut belum melakukan langkah nyata untuk melunasi utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.

"Sampai hari ini, 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan refraksi," kata Roy saat konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023) melansir CNNIndoensia.

Roy mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menampilkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut.

Padahal, kata dia, sudah terlampir pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung bahwa pemerintah berkewajiban membayar utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.

"KPPU juga sudah jelas perintahnya harus menjelaskan kepada pemerintah. Kemudian juga komisi VI DPR, itu juga perlu diselesaikan, karena ini kewajiban. Pemerintah di mana kewajiban kita, pelaku usaha, udah kita penuhi," ujar Roy lebih lanjut.

Roy mengungkapkan perkembangan terakhir terkait utang rafaksi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta utang ini harus diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun Roy kecewa rapat tersebut belum dilaksanakan karena kedua menteri beralasan sibuk.

"Ya sekarang pertanyaannya niat atau enggak sih? Kalau mau betul-betul niat, rapat kerja dong, rakor. Dan itu adalah surat rekomendasi dari Kemenkopolhukam, ketika kami beraudiensi dan menyampaikan seluruh poin terhadap rafaksi ini," lanjutnya.

Roy menegaskan rafaksi yang belum terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Oleh karena itu, ia mengatakan para pengusaha ritel akan melakukan langkah-langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntu dari utang rafaksi tersebut.

Apakah kita somasi, gugat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain-lain ini lagi bicara nih, antar kuasa hukum,” ucap Roy.

"Jadi kita serahkan tentunya kepada kuasa hukum. Kenapa harus lewat itu? Karena kami enggak dapat kepastiannya. Niatnya juga udah enggak ada bahkan. Karena kalau niat, yang namanya surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag mestinya segera selesai," sambungnya.

Roy pun menekankan dan para pelaku usaha lainnya tidak akan menyerah untuk memperjuangkan haknya sampai utang rafaksi tersebut lunas.

Pengusaha ritel menyebut pemerintah memiliki utang sebesar Rp344 miliar kepada mereka. Utang terkait pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022.

Namun, sudah hampir dua tahun berlalu, pemerintah belum juga mau membayar utang tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu mengatakan Kemendag masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kebijakan di depannya.