Ninik Rahayu: Menurut UU No 40/1999, Perusahaan Pers Tak Dapat Dipaksa Mendaftar ke Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS

Jakarta, Satuju.com - Peraturan Dewan Pers tentang ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers telah tertua dalam peraturan Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS yang menyatakan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online paparnya dalam jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Lt. 7 , Jumat, (23/11/2023).

Ninik menuturkan, media pendaftaran merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak memperkenalkan lagi pendaftaran,” jelasnya melansir 3k3.co.id.

Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Secara jelas Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan JournalisNews.com

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menjabarkan, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi persyaratan badan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah Mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Tugas tugas Mendata perusahaan Pers itu, bertujuan untuk mengembangkan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.

Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan permohonan agar izin (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertua dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya dengan; tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah diperintahkan agar wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.

Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.

“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.

Oleh karena itu, setiap Perusahaan Pers sedianya harus menambah kesejahteraan Wartawannya serta mendaftarkan ketenaga-kerjaannya, seperti BPJS maupun Asuransi Keselamatan Kerja Wartawan selama bekerja sesuai dengannya di lapangan.

Hal senada menambahkan Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melalui Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan Faktanya, yang merugikan nama baik kepada Pers yang mempublikasikan.

Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, karena fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.

Dengan demikian kehadiran Pers di masyarakat tengah dapat menjadi solusi pemecahan pemberitaan pers dan mampu mewujudkan iktikad baik Pers.