UMK Pekanbaru Disepakati Dewan Pengupahan Sebesar Rp3,4 Juta

Ilustrasi

Pekanbaru, Satuju.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584 telah diresmikan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. 

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Rabu (22/11/2023).

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, saat ini UMK yang telah disepakati akan disampaikan terlebih dahulu ke Pejabat Walikota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani. Setelah dilaporkan ke Pj Walikota, UMK 2024 kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujua Gubernur Riau.

“Paling lambat, tanggal 31 November 2023 sudah disetujui gubernur,” ucapnya, Kamis (23/11).

Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru, "dia.

“Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja,” tutupnya.