Banyaknya Uang Pinjol yang Dipakai untuk Judi Online, OJK Lakukan Langkah Serius

Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, Satuju.com - Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengutip penelitian yang mengatakan bahwa banyak pelaku judi online di Indonesia yang menggunakan uang dari layanan pinjaman online (pinjol) untuk judi online.

"Yang perlu kita catat bahwa orang berjudi enggak hanya menggunakan dana peer-to-peer lending (P2P lending), ya kan? Dana dari bank, kawan, mertua itu bisa dia pakai (judi online). Kita perlu catat Indonesia termasuk banyak pelaku judi online kalau hasil penelitian kan begitu mengatakan," ucapnya dalam Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) melansir CNNIndonesia.

Oleh karena itu, Edi menyebut OJK setidaknya menyiapkan dua jurus utama menanggulangi penggunaan dana pinjol untuk judi online.

Pertama, wasit industri jasa keuangan itu mengingatkan pada platform pinjol untuk mengedukasi masyarakat. Edi meminta perusahaan pinjol mengarahkan masyarakat agar pinjamannya tidak dipakai judi online atau spekulatif.

“Kedua, kami juga meminta kepada platform melaporkan jika ada dugaan yang mereka terima untuk kepentingan peradilan,” tutur Edi.

Edi menegaskan edukasi dan literasi keuangan penting untuk terus digenjot. Ia menyebutkan akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat di seluruh platform media sosial terkait bahaya judi online.

Tak hanya P2P lending, Edi meminta bank digital hingga multifinance yang masuk ke dunia digital ikut mengedukasi masyarakat. Ia menekankan sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjadikan warga Indonesia lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.