5 Provinsi Dengan Lahan Sawit Ilegal Terluas di Indonesia, Riau Capai 213,97 Ribu Hektar
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Rencana pemerintah Indonesia untuk memutihkan 3,3 juta hektar lahan perkebunan sawit ilegal yang tersebar di berbagai provinsi diungkap sebuah laporan hasil penelitian dan advokasi dari Pantau Gambut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah deforestasi yang telah lama menghantui negara ini, khususnya di wilayah-wilayah yang kaya akan ekosistem gambut.
Menurut data yang diperoleh dari Pantau Gambut, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan luas lahan sawit ilegal terbesar, mencapai 213,97 ribu hektar.
Disusul oleh Riau dengan luas 100,26 ribu hektar dan Sumatera Utara dengan luas 30,39 ribu hektar. Kalimantan Barat dan Jambi juga termasuk dalam daftar, dengan luas masing-masing 24.357 hektar dan 12.300 hektar.
Dikutip InfoSAWIT dari IMCNews.id, salah satu temuan menarik dari laporan ini adalah bahwa dari 32 perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di Kawasan Hutan Gambut (KHG), hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan tujuan budidaya. Sebanyak 27 perusahaan lainnya, atau sekitar 84%, beroperasi di ekosistem gambut yang seharusnya memiliki fungsi melindungi.
Rencana pemerintah untuk membersihkan perkebunan sawit ilegal ini memiliki tujuan utama untuk mengatasi masalah deforestasi yang semakin meresahkan dan melindungi ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia.
Ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman hayati, menyimpan karbon, dan memelihara keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Meskipun langkah-langkah seperti ini sangat penting untuk melestarikan lingkungan, penting juga untuk memastikan bahwa penerapannya dilakukan dengan cermat dan adil.
Langkah-langkah pengendalian dan pemantauan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa perkebunan sawit yang sah tidak terkena dampak negatif, sementara upaya untuk mengatasi perkebunan ilegal tetap efektif.

