PBB Akan Gelar Rapat Darurat Usai AS Veto Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Konflik di Gaza

Rapat darurat terkait situasi di Jalur Gaza Palestina akan diadakan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (12/12/2023).< /span>

Melansir CNNIndonesia, rapat darurat ini merupakan respons atas kegagalan Dewan Keamanan mengadopsi resolusi gencatan senjata imbas veto Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu.

Rapat darurat Majelis Umum PBB ini diadakan setelah Mesir dan Mauritania memanfaatkan resolusi UNGA (Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa) 377 yang dikenal sebagai "Resolusi Bersatu untuk Perdamaian".

Dalam surat yang diedarkan oleh presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis pada Senin (11/12), perwakilan Mesir dan Mauritania pertemuan darurat khusus Majelis Umum PBB "dalam kapasitas masing-masing sebagai Ketua Kelompok Negara Arab dan Kelompok Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) )."

Dalam suratnya, Mesir dan Mauritania menganggap resolusi UNGA 377 perlu digunakan agar Majelis Umum dapat bersidang dan membuat rekomendasi ketika DK PBB "gagal menjalankan tanggung jawab utamanya untuk bertindak sebagaimana diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

"Dengan tidak adanya gencatan senjata dan mengingat pelanggaran berat yang sedang terjadi terhadap hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap resolusi PBB yang relevan... situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, khususnya di Jalur Gaza , kondisinya terus memburuk secara dramatis," bunyi surat bersama Majelis Umum PBB tersebut seperti dikutip CNN.

Paus Fransiskus mengatakan rapat darurat ini diperkirakan akan berlangsung sekitar pukul 15.00 waktu New York, Amerika Serikat.

Agresi brutal Israel ke Jalur Gaza semakin membabi buta sejak gencatan senjata berakhir akhir November lalu. Korban tewas akibat agresi Israel ke Palestina sejak 7 Oktober lalu telah menembus 18 ribu orang, termasuk 7.800 anak-anak dan 5.153 perempuan.

Untuk kesekian selamanya, AS memakai hak vetonya dan lagi-lagi menggagalkan resolusi DK PBB berisi desakan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza pada Jumat pekan lalu.

Sebanyak 13 dari 15 negara anggota DK PBB mendukung resolusi berisikan desakan gencatan senjata segera di Gaza itu. Sementara itu, AS memveto dan Inggris abstain.

Draf resolusi DK PBB yang dikeluarkan Uni Emirat Arab itu mengirimkan "gencatan senjata kemanusiaan segera", pelepasan semua sandera Hamas tanpa syarat, dan memastikan akses kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Pembahasan resolusi ini di DK PBB juga berlangsung setelah dipicu oleh surat Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang menggunakan Pasal 99 Piagam PBB.

Pasal 99 Piagam PBB memberikan kewenangan terhadap Sekjen PBB untuk mengangkat isu dan masalah apa pun yang dianggap penting karena dapat mengancam terjaganya perdamaian dan keamanan internasional.