Pemerintah Akan Segera Garap UU yang Mengatur Tentang AI

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Undang-undang (UU) yang mengatur kecerdasan buatan (artificial Intelligence/AI) di Indonesia akan segera disiapkan pemerintah dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

“Regulasi AI (yang ditetapkan) ini mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” kata Budi melansir kompas.com.

Saat ditanya kapan akan mulai digarap, Budi mengatakan bahwa pembahasan UU tentang AI ini masih perlu dibahas bersama legislatif atau DPR RI. 

Kemudian dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, perumusan UU AI itu bakal tertunda, mengingat masa bakti DPR RI periode 2019–2024 yang sudah tak lama lagi. Pasalnya, Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden baru hingga anggota DPR yang baru pada pertengahan Februari 2024.

"Ini kan mau Pemilu ya. Karena sejak Pemilu, demisioner DPR. Kalau tidak ada masa konferensi-persidangan, bagaimana mau bicara membuat undang-undang. Tunggu lah proses pembentukan legislatifnya (DPR yang baru) terbentuk," kata Budi. 

Demisioner sendiri mengacu pada keadaan tanpa kekuasaan. Misalnya, anggota DPR 2019-2024 yang habis masa jabatannya, namun masih menjalankan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya anggota legislatif yang baru. 

Di sisi lain, UU AI ini tidak akan bisa disetujui secara instan, karena harus melewati proses yang panjang. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Meski begitu, Budi menegaskan Kominfo tetap mempersiapkan poin-poin yang akan dimasukkan dalam regulasi.

Untuk saat ini, Kominfo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (kecerdasan buatan/AI) di Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

Menurut Budi, surat edaran ini merupakan jembatan menuju undang-undang yang lebih komprehensif yang mengatur khusus AI. Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya berisi soal nilai etika AI. Mulai dari aspek inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. 

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk pembuatan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI. “Misalnya, ada video yang memakai wajah seseorang yang diproduksi dengan AI generatif. Maka harus dikatakan bahwa video itu adalah produk dari AI generatif,” kata Nezar saat hadir di konferensi pers yang sama.

Surat edaran ini juga memberikan pedoman kepada pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI. Misalnya, pelaku usaha memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial. 

Kemudian, memastikan AI tidak dilakukan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Surat edaran tersebut memang tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Budi berharap, pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. 

Di sisi lain, Budi juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya tunduh pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

“Ketika UU PDP atau UU ITE dilanggar, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum,” kata Budi.