Konsistensi Pemerintah Soal TikTok Shop Dipertanyakan Asosiasi UMKM

TikTok Shop

Jakarta, Satuju.com - Pemerintah diminta tegas dalam menertibkan aksi TikTok Shop yang kembali mengaktifkan fitur transaksi dalam platform media sosial setelah mengakusisi sebagian besar saham PT Gojek Tokopedia Tbk. Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Melansir bisnis.com, sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop dan Tokopedia untuk menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.  

Seperti dalam pasal 21 ayat (3) beleid tersebut secara gamblang melarang social commerce (termasuk TikTok Shop) menyediakan fitur transaksi pembayaran di dalam platformnya. Meskipun sebenarnya, masa peralihan selama 4 bulan tidak tertulis secara resmi dalam aturan yang ada. 

"Artinya pemerintah sebagai regulator harus tegas di situ. Kalau mereka diizinkan untuk merger antara Tokopedia dan TikTok Shop, bagaimana pemerintah pura-pura tidak tahu kalau TikTok Shopnya masih diberlakukan transaksi," ujar Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, saat dihubungi , Rabu (27/12/2023).

Selain konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku, Edy menyoroti bahwa yang perlu menjadi fokus utama adalah bagaimana pengawasan pemerintah terhadap peredaran barang impor di platform digital. Apalagi mengingat penggabungan dua raksasa digital (TikTok dan Tokopedia) bisa menambah kekuatan keduanya untuk menguasai sektor perdagangan digital dalam negeri.

"Inilah selalu yang kami ingatkan bagaimana pengawasan yang dilakukan regulator, pemerintah harus jelih dan tegas dalam melihat itu. Yang terpenting adalah pengawasan barang murah agar jangan masuk ke Indonesia. Itu yang menjadi tantangan pelaku umkm ke depan," jelasnya.

Cerita lain jika pemerintah maupun TikTok dan Tokopedia bisa menjamin menyediakan ruang ekstra untuk produk UMKM. Menurut Edy, hal tersebut justru bisa mendukung pencapaian target 30 juta UMKM on boarding ke pasar digital pada tahun 2024. 

“Kalau dua perusahaan ini [TikTok dan Tokopedia] mau memberikan ruang kepada produk UMKM ya enggak ada masalah,” tuturnya. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (13/12/2023), Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari menyayangkan tidak adanya perubahan yang dilakukan TikTok Shop sejak muncul kembali di puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) kemarin. Pengguna TikTok masih dapat berbelanja dan bertransaksi di platform tersebut. 

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin jam 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan pers, Rabu (13/12/2023). 

Seharusnya, kata Fiki, TikTok hanya boleh mempromosikan barang. Sementara transaksi dilakukan melalui marketplace yang menjadi mitranya. Kemenkop UKM masih teguh pada pandangan bahwa penggabungan fitur transaksi dalam media sosial akan rawan ihwal topik data dan algoritma. 

"Dari sisi medsosnya kami ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kami bahas," tuturnya. 

Dia pun tidak setuju dengan pembenaran Kemendag bahwa fitur transaksi yang menghidupkan kembali TikTok saat ini hanya sekadar masa adaptasi dan pelestarian dari koneksi dua bisnis digital tersebut. 

Fiki menegaskan bahwa regulasi seharusnya berlaku secara penuh tanpa alasan "proses adaptasi" Diperbolehkannya TikTok Shop menyediakan fitur transaksi dalam aplikasi media sosial dengan alasan masa peralihan, dianggap dipandang buruk. 

Pasalnya, pelaku UMKM, kata Fiki, justru selama ini mengenakan persyaratan agar memenuhi aspek regulasi dan perizinan untuk menjalankan usahanya.