Ekonom Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Kebijakan Membeli LPG Wajib Daftar 2024
LPG 3 Kg
Jakarta, Satuju.com - Kebijakan membeli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang mewajibkan masyarkaat daftar mulai 2024 mendapat respon dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. CORE meminta pemerintah membuka ruang evaluasi secara berkala seiring dengan kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat pendataan melalui kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat akses tabung gas subsidi itu relatif dinamis. Selain itu, kata Faisal, akses untuk pendataan juga terbatas.
“Pemerintah harus buka ruang untuk evaluasi dari verifikasi data KTP karena di lapangan itu kondisinya masih bisa berubah dari yang sudah didaftar verifikasi KTP karena banyak penduduk yang suka didata,” kata Faisal saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Seperti diketahui, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi data pada sistem PT Pertamina (Persero) bakal efektif dilakukan 1 Januari 2024. Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dilakukan otoritas hilir migas sejak Maret tahun ini
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
Oleh karena itu, Faisal mengatakan, pemerintah perlu mengakomodasi laporan-laporan yang kemungkinan muncul belakangan ihwal data baru yang masuk untuk registrasi pembelian LPG 3 kg tersebut.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga perlu meningkatkan izin penyaluran atau distribusi dari tabung subsidi tersebut di tengah masyarakat nantinya. “Kalau ada laporan yang belum terdaftar verifikasi KTP ini juga perlu tetap diakomodasi seadainya memang mereka layak dari sisi tingkat ekonomi mereka,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyarankan masyarakat yang belum terdata dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Tutuka meminta masyarakat yang belum terdata untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/12/2023).
Dia menerangkan pendataan ini menjadi tindaklanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target receiver atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian Tabung LPG 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat Tabung LPG 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden No.71/2015.
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yaitu rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan target, dan petani target, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019.

