Siskaeee Ditetapkan Tersangka Kasus Film Porno, Terancam 10 Tahun Penjara
Siskaeee
Jakarta, Satuju.com - Kasus produksi film porno oleh rumah produksi milik Irwansyah berada di kawasan Jakarta Selatan yang beberapa waktu lalu menyeret Siskaeee dan 10 pemeran lain sebagai tersangka.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka Siskaeee terancam menjalani masa tahanan 10 tahun penjara. Siskaeee dkk disangkakan melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis ( 28/12/2023).
Adapun pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Di sisi lain, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sedangkan untuk lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kameramen, laki-laki AIS sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak tahun 2022. Bukan cuma itu, mereka juga meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.
Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

