Akhirnya! Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Pakar Hukum Minta Presiden Segera Nonaktifkan Firli sebagai Ketua KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Satuju.com - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli djerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
“Adapun perkara yang dilakukan penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji, oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahan 2020 – 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dinihari, 23 November 2023 melansir tempo.co.
Firli mencurigai pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Menurut Ade Safri, update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, yaitu pemeriksaan terhadap 91 orang Saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lokasi lainnya, yaitu di rumah yang berada di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap barbuk (barang bukti) data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya.
Pakar hukum Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi harus mengeluarkan Keputuaan Presiden (Keppres) penonaktifan Firli Bahuri.
"Setelah resmi menjadi tersangka, maka Presiden harus mengeluarkan Keppres penon-aktifan sementara sampai dengan ada keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini perintah Undang-Undang KPK bukan semata-mata kewajiban presiden," kata Abdul Fickar kepada Tempo pada Kamis pagi, 23 November 2023.
Abdul Fickar mengatakan berbagai pihak yang menangani kasus Firli Bahuri seperti Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung harus sigap, mengingat kasus ini menggadaikan nama institusi. “Ya penanganannya harus cepat, karena peristiwanya sudah cukup lama dan jika dilambat-lambatkan akan menurunkan kredibilitas KPK secara institusi,” kata Abdul Fickar.
Ia mengatakan kasus Firli Bahuri tidak mengejutkan, karena masalahnya sudah jelas dan terang dan polisi memiliki cukup banyak bukti. Namun, upaya paksa tetap harus dilakukan oleh Kepolisian untuk mengusut barang bukti. Sebab, ada potensi barang bukti.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka upaya paksa seperti penangkapan dan pengasingan, dan penyerahan barang bukti dapat dilakukan kepolisian. Dan ini perlu dilakukan, selain ancaman hukumanya lima tahun keatas, kekhawatiranmya juga tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, hal itu berpotensi terjadi. itu alasan dan dasar yang kuat bengan kepolisian untuk melakukan upaya paksa,” katanya.
Abdul Fickar menyampaikan jika Firli Bahuri harus mundur sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tentu saja, begitu ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus mundur," katanya.

