Pakar Tata Hukum Negara Sebut Tak Boleh Ada Pelarangan Kampanye Secara Sepihak oleh Pemda
Pakar hukum tata negara, Prof. Ni’matul Huda
Jakarta, Satuju.com - Pelarangan kampanye pasangan Capres-Cawapres oleh Pemerintah Daerah secara sepihak disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Ni'matul Huda. Menurut Ni'matul, Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres.
Terlebih lagi, jika izin sebelumnya sudah diberikan maka tak boleh ada pembatalan sepihak. Jika ada pemda melakukan hal itu, maka sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.
“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka kita bisa gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Ni'matul dalam keterangan yang diterima, Rabu 3 Januari 2024 melansir viva.co.id.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap ada beberapa pemda yang membatalkan izin kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Menurut Hamdan hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.
Ni'matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak mengambil tindakan atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.
“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan yang mencerminkan daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni'matul.
Menurut Ni'matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu, melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.
“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar dia.
Dijelaskannya, KPUD adalah struktur yang dibawah dari KPU-RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu.
“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan terlaksananya seluruh tahapan pemilu,” ujar Ni'matul.

