Mahfud MD Terima Kedatangan Sejumah Tokoh yang Tuntut Pemakzulan Jokowi
Mahfud Md temui kelompok bernama Petisi 100 yang minta pemakzulan Jokowi
Jakarta, Satuju.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam, Mahfud Md yang menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024) melansir detikcom.
Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan tidak diproses oleh Menko Polhukam.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika diasingkan anggota dewan yang mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau masalah begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," terangnya.
Selain pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai pelaksanaan kondisi Pemilu 2024. Petisi 100 juga meminta Menko Polhukam memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
“Mereka menyampaikan ketidakpercayaan pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulainya kondisi-kecurangan sehingga mereka meminta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.
Mahfud menegaskan laporan terkait pemilu sepenuhnya harus diproses oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk memproses instansi terkait.
“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, tidak boleh saya masuk situ,” tegasnya .
“Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk menyatukan tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” sambungnya.

