Hampir 3 Tahun Akhirnya Pelaku Persekusi dan Penganiayaan Ditahan Kejari Bangkinang

Pekanbaru - Akhirnya 1 hari setelah peringatan hari kemerdekaan indonesia tanggal 18 Agustus 2021 perjuangan saya selaku simpatisan jokowi saat pilpres 2019 sudah nampak kepastian hukumnya.


Karena Muhammad Khalid Tobing mantan anggota FPI dan simpatisan Habib Rieziq serta ketua LSM Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK) sebagai Tersangka Pelaku persekusi dan penganiayaan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang.


Pada agenda tahap dua penyerahan alat bukti dan tersangka dari Polsek Siak Hulu atas dugaan tindak pidana persekusi dan penganiayaan terhadap saya dan keluarga saya, " ungkap Jamadi sebagai relawan capres Jokowi pada pilpres 2019.

Ket. Poto : Jamadi sebagai relawan capres Jokowi pada pilpres 2019.


Urainya, perkara ini sudah hampir 3 tahun sejak saya laporkan di Polda Riau, tanggal 3 Desember 2018 dengan nomor laporan 620, namun sempat macet selama kurang lebih 1 tahun kemudian perkara ini dilimpahkan dan ditangani oleh Polsek Siak Hulu barulah terlihat adanya kepastian hukum terhadap penanganan perkara ini, "keluh Jamadi yang juga berprofesi sebagai pengacara.


"Kejadian ini berawal pada hari senin tanggal 3 Desember 2018 pukul 1:30 subuh dini hari saya sedang tidur lelap bersama keluarga tiba-tiba didatangi oleh puluhan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota dan simpatisan FPI dan Habib Rieziq dan ada juga yang mengakui dari ormas atau LSM Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK)

termasuk diantaranya tersangka Muhaammad Khalid Tobing dan Terlapor lainnya Indra Kamalia.


"Yang perkaranya sedang berproses ditangani oleh Polsek Siak Hulu mendatangi dan menggedor gedor pintu rumah saya, ketika saya mempersilahan terlapor Indra Kamalia masuk kerumah dan duduk diruang tamu kemudian dia marah-marah dan mempertanyakan tulisan saya di Face Book, kemudian terlapor Indra Kamalia meninju telinga saya sebelah kanan yang disaksikan oleh istri, anak dan keluarga saya, "terang Jamadi kepada awak media kami 19 Agustus 2021, saat itu sebagai influzer capres jokowi pada pilpres 2019.


"Setelah beberapa menit kemudian datang lagi rombongan lainnya termasuk tersangka Muhammad Khalid Tobing yang secara membabi buta memasuki rumah saya sambil memaki maki saya dengan carutan dan kata-kata binatang ketika saya menghampirinya saya langsung di tinju dibagian bawah mata, kemudian saya ditarik secara paksa dari rumah menuju teras rumah dan disitu saya di bully dan dipersekusi sebagaimana video yang sudah tersebar yang disebarkan oleh kelompok mereka" menurut Jamadi sebagai relawan militan capres jokowi pada pilpres 2019.


"Terhadap video yang disebarkan oleh mereka saya merasa sangat dipermalukan di tambah lagi tekanan psikologis yang dialami oleh saya, anak, istri dan keluarga saya akibat disebarnya video itu", terang Jamadi.


"Pada intinya saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap apa yang sudah saya alami, saya tidak balas dendam serta agar hal ini juga menjadi pelajaran bagi siapapun juga agar menghormati, menjaga dan memberikan ruang hak berbicara yang sudah diatur  dan dilindungi oleh konstitusi kita apabila tidak sepakat dengan pendapat orang harus melakukan klarifikasi dengan baik bukan dengan cara main hakim sendiri, "kata Jamadi.


"Saya harapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini faham dan mengerti atas keadilan dan kepastian hukum yang bukan hanya yang saya harapkan namun juga yang diharapkan oleh publik, " harap Jamadi.**