Dugaan Anggaran Jasa Keamanan Dinas Pariwisata Riau Ada Aroma tak Sedap
Ket. Poto : Ilustrasi
Pekanbaru - Untuk menciptakan rasa aman Dinas Pariwisata Provinsi Riau yang berada didalam (komplek Bandar Serai Purna MTQ) jalan Jenderal Sudirman, dari tahun (2019-2020) dibiayai APBD Riau lebih Rp 2 milyar, anggaran sebanyak ini hanya untuk jasa keamanan Patut Dicurigai dan ada aroma tak sedap.
Aroma Tak Sedap ini mencuat kepermukaan Berdasarkan Surat Permintaan Informasi Publik Rion Satya 08 Juli 2021, dan ini jawaban kepala dinas pariwisata provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP. M.Si yang dianggap 'ngawur'
"Adapun jumlah pekerja sebagai jasa keamanan kantor dinas pariwisata provinsi Riau pada tahun 2019 sebanyak 30 orang, dengan anggaran Rp 1.011.400.000,00 dan pada tahun 2020 sebanyak 35 orang dengan anggaran Rp 1.011.600.000,00.
Menurutnya, tentang kedudukan tenaga Jasa Keamanan, "Bahwa pengaturan Tenaga Harian Lepas (Jasa Keamanan Kantor) dalam Regulasi di indonesia tidak dapat dikategorkan sebagal pekerja
sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak juga dapat dikategorkan sebagai Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahwa Tenaga Harian Lepas yang bekerja pada Organisasi Perangkat Daerah mulai diakui dilingkungan pemerintah sejak di keluarkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1074 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu dengan sebutan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ditanya apakah ada Perda Provinsi Riau yang mengatur tentang Jasa Keamanan Kantor dilingkungan Pemerintah Riau ?
Dijelaskannya, Provinsi Riau menerbitkan Peraturan Guberur Riau Nomor 65 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau nomor 58 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Peerintah Provinsi Riau yang mengatur standarisasi belanja barang dan jasa.
Disinggung mekanisme Pengadaan Jasa Keamanan Kantor di Dinas Pariwisata, apakah tidak Ditenderkan atau Penunjukan Langsung ?
Jawabnya, Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2018 tantang Standar Biaya dilingkungan Pernerintah Provinsi Riau yang diubah dengan peraturan gubernur Riau no 56 tahun 2020 tentang standar biaya dilingkungan pemerintah Riau.
"Berdasarkan peraturan tersebut Dinas Pariwisata melakukan kontrak individu Penguna jasa harian, yaitu petugas keamanan dengan persyaratan yang ditentukan," demikian jawaban kadis dan provinsi Riau melalui Berdasarkan Surat Permintaan Informasi Rion Satya dijelaskan di hadapan.

Terkait besarnya anggaran belanja jasa keamanan dan Riau, Roni mengkonfirmasi mengarahkan kepada anak buahnya, "bg hub aja anggota aku y.. maaf ne bg tulisnya melalui pesan WhatsApp sambil mengirim no WA seseorang yang bernama Beni kepada awak media (15/8/ 2021) .
Sementara itu Beni yang disebut anak buahnya kepala dinas pariwisata provinsi Riau itu, sampai berita ini di lansir tidak merespon awak media.**

