Hasil Pemeriksaan Kepala Bapanas di Kasus Korupsi SYL Diungkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Satuju.com - Mengenai hasil pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.
Melansir CNBCIndonesia, KPK menyebut mencecar bos Bapanas itu mengenai pengaturan komposisi eselon I di Kementan. Saksi hadir dan dijelaskan antara lain tentang dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon I di Kementan sesuai arahan tersangka SYL, kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/2/2024).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arief pada Jumat (2/2/2024). Seusai menjalani pemeriksaan, Arief mengatakan dicecar penyidik soal hubungan Bapanas dengan Kementan. Namun, dia menegaskan bahwa kedua lembaga ini sama sekali tidak memiliki hubungan.
“Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan yang jadi Eselon 1-nya Kementerian Pertanian.Tetapi pada saat saya bergabung, memang sudah menjadi lembaga terpisah dari Kementerian Pertanian,” kata Arief.
Arief menuturkan hubungan Kementan dan Bapanas hanya sebatas koordinasi. Misalnya untuk urusan komputasi neraca komoditas dan beberapa urusan yang membutuhkan kerja sama lintas Kementerian.
"Kegiatannya berbeda, pedasnya juga berbeda," kata dia.
KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan sebagai tersangka.
KPK muncul ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.
Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya menjadi aset-aset berharga.

