Jika Sirekap Masih Digunakan dalam Situasi Saat Ini, Bawaslu Sebut Akan Ada Masalah Besar

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty

Ja karta, Satuju.com - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai akan menyebabkan masalah atau masalah besar jika tetap digunakan dalam situasi seperti saat ini. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat dihubungi Kompas.id di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024).

”Ada masalah besar jika Sirekap tetap digunakan dalam situasi hari ini,” kata Lolly.

Ia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan memberikan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan kembali mempublikasikan jika sistem sudah dapat membaca data secara akurat.

Lolly mengaku telah mengirimkan surat berisi saran kepada KPU untuk menghentikan memberikan Sirekap tersebut.

Hal itu dilakukan setelah Bawaslu mencermati berbagai masalah yang ada, termasuk hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi yang masih berjalan di sejumlah tempat.

Publik menemukan perbedaan data antara yang ada di Sirekap dan foto hasil penghitungan suara TPS dalam formulir C.Hasil. Temuan itu diunggah di media sosial dan menimbulkan perbincangan luas.

Bahkan, KPU pun mendeteksi ada kesalahan pembacaan data di ribuan TPS.

Hingga Sabtu (17/2/2024) siang, masih terdapat perbedaan data untuk rekapitulasi penghitungan suara pilpres di sekitar 1.700 TPS atau 0,32 persen dari total data 533.435 TPS yang masuk.

Sementara untuk pemilihan anggota DPR, kesalahan ditemukan di 7.473 TPS atau 1,85 persen dari data yang masuk di 402.911 TPS.

Berdasarkan potongan surat berisi saran perbaikan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Kompas, Bawaslu memberikan setidaknya tiga poin saran perbaikan kepada KPU.

Pertama, meminta KPU untuk lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus menyatukan secara berkelanjutan masukan data Sirekap.

Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Kedua, Bawaslu meminta KPU secara terus menerus menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sirekap bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.

Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data manual rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.

Ketiga, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu transmisi informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan dapat meayangkan kembali setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C.Hasil secara akurat.

Meski begitu, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku hingga Minggu (18/2/2024) petang belum menerima surat berisi saran perbaikan dari Bawaslu.

Saat ini, kata dia, memusatkan fokus meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman https://pemilu2024.kpu.go.id, agar data yang ditampilkan di laman Sirekap sama dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil.