Dugaan Korupsi PT Taspen Diputuskan KPK Naik Tahap Penyidikan
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
Jakarta, Satuju.com - Kesepakatan pimpinan hingga tim penyelidik untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dari penyelidikan hingga penyidikan dapat diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, meskipun belum bisa menjelaskan kasus itu lebih jauh karena saat ini Surat Perintah Pembukaannya Penyidikan (Sprindik) belum terbit. “Ya masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan. Kenapa? Karena ini nanti akan menimbulkan persepsi,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Ali menuturkan, KPK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi dimulainya penyidikan dengan benar dan tepat.
Jika proses tersebut telah terisi maka lembaga antirasuah akan mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.
Meski begitu, Ali tidak bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan proses administrasi itu. Sebab, cepat atau tidaknya proses tersebut juga bergantung pada jumlah tersangka. “Kalau tersangkanya satu mungkin bisa cepat, kalau tersangkanya lebih dari sepuluh butuh banyak,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan korupsi di PT Taspen. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada awal September tahun lalu menyebut tempus delicti atau waktu pidana penembakan ada pada rentang 2018-2022.
Pada Jumat (1/9/2023), KPK memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy. Ia dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan KPK tidak bisa mengungkap keterangan yang digali penyelidik.

