Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Anies-Ganjar Sepakat Ajukan Hak Angket ke DPR

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Jakarta, Satuju.com - Hak angket diserahkan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo kepada DPR terkait dugaan kejadian Pemilu 2024. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. 

Melansir tempo.co, ia juga menayangkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya terkait dugaan keadaan tersebut. Ia pun mengatakan, DPR tidak boleh membiarkan ketelanjangan kondisi pemilu 2024.

“Tapi kalau ketelanjangan ditampilkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang ini harus diisyaratkan. Dibikin pansus, sidang minimal DPR, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar, pada 15 Februari 2024.

Pengajuan hak angket terkait kondisi Pemilu 2024 yang dilakukan Ganjar disetujui Anies Baswedan. 

Menurut Anies, hak angket akan membuka peluang dugaan kejadian Pemilu 2024 dapat diproses lebih lanjut hingga DPR. Timnas AMIN pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penyelidikan.

“Ketika kami mendengar akan melakukan (hak angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies, pada 20 Februari 2024.

Anies berujar proses hak angket di DPR bisa dilakukan dengan adanya inisiatif tersebut. Dia menyatakan pihak Koalisi Perubahan memiliki bukti-bukti yang siap disampaikan untuk mendukung proses itu.

“Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” kata eks Gubernur DKI Jakarta.

Aturan Hak Angket

Mengacu dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darul Huda Mustaqim dalam Jurnal Hukum Badamai (2019), pemahaman penyelidikan yang terkandung dalam hak angket DPR tidak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, DPR tidak berwenang melakukan tindakan paksa, seperti menangkap, meminta penghentian, mengambil sidik jari, memotret orang, atau membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

DPR memiliki hak dan wewenang dalam melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hak angket, yaitu:

- Meminta keterangan pemerintah, badan hukum, Saksi, organisasi profesi, Saksi, pakar, dan/atau pihak terkait.
- Melakukan sumpah terhadap Saksi atau ahli yang berusia 16 tahun.
- Melaksanakan penandatanganan terhadap Saksi atau pakar yang lalai melalui Kejaksaan Pengadilan Negeri.
- Memaksa Saksi atau pakar datang memenuhi panggilan dengan bantuan Polri atau Kejaksaan.
- Melaksanakan terpilih kepada saksi atau ahli yang membangkang melalui ketua pengadilan negeri.
- Memeriksa surat-surat yang disimpan pegawai kementerian.
- Melaksanakan penyataan dan/atau penyalinan surat, kecuali berisi rahasia negara melalui Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Dalam menggunakan hak angket, DPR perlu memperhatikan beberapa syarat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR. Berdasarkan Pasal 1 dalam aturan tersebut, usul untuk menyelenggarakan angket harus diumumkan secara tertulis oleh minimal 10 orang anggota DPR. 

Putusan untuk mengadakan angket yang ditetapkan dalam suatu rapat terbuka DPR yang diadakan setelah usul dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi bersangkutan. Putusan tersebut juga memuat perumusan teliti terkait hal yang akan kulkas.

Oleh karena itu, segala pemeriksaan panitia angket harus dilaksanakan dalam rapat tertutup. Setiap anggota panitia angket diwajibkan juga untuk merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dari penyelidikan terkait hak angket.