KPPU Sebut Mahasiswa di Indonesia Sudah "Terjerat" Pinjol Rp450 M
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Uang pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar disebut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa sudah disalurkan kepada mahasiswa.
Melansir CNNIndonesia, uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen. KPPU akan memanggil keempat perusahaan tersebut karena diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi.
KPPU menegaskan, produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang mengajarkan pemberian pinjaman berbunga.
“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).
“KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan yang berani, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” imbuhnya.
Selain memanggil Danacita Cs, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Kasus pinjol di kalangan pelajar mengemuka belakangan ini. Hal itu terjadi setelah viral di ITB pada awal tahun 2024. Ternyata, kampus di Tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023.
Gejolak penolakan pun datang dari kalangan mahasiswa ITB. Mereka menyyangkan komersialisasi pendidikan yang dilakukan salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia itu.
Di sisi lain, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengaku Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi pelajar dan wali dalam layanan membayar UKT di lembaga pendidikan formal.
Ia menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.
Alfonsus menekankan tidak berharap kampus mitra memaksa para mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan tersebut.

