Tolok Ukur Jokowi Beri Prabowo Tanda Kehormatan Jenderal TNI Dipertanyakan Pakar Militer

Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto

Jakarta, Satuju.com - Tolok ukur dari keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dipertanyakan Pakar militer Beni Sukadis. Beni mengatakan tanda kehormatan bagi Prabowo perlu dikaji ulang.

Jokowi akan menyematkan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Pemberian tanda ini bakal diberikan saat rapat pimpinan TNI.

“Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan (sumber daya alam) dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya,” kata Beni saat dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Beni menjelaskan di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, Prabowo masih dianggap bertanggungjawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM di penghujung Orde Baru. Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia mengatakan hal tersebut menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat. 

“Apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni. 

Prabowo diberhentikan secara hormat dari ABRI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998. Pada tahun itu, Prabowo yang menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan hingga Hendropriyono.