Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TPN Ganjar-Mahfud Tolak Keputusan KPU
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis
Jakarta, Satuju.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, merespons hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu malam, 20 Maret 2024 lalu. Ia mengatakan Pemilu kali ini diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kondisi, bahkan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Todung, banyak pelanggaran yang dilakukan baik itu sebelum, pada saat, maupun setelah hari pengumpulan suara. Dengan demikian, TPN Ganjar-Mahfud menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024.
Oleh karena itu, kata Todung, mengajukan permohonan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kami akan meminta kepada MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02,” ujar Todung dalam keterangan resmi.
Perwakilan dari TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan kondisi terjadi, baik itu sebelum hingga pasca Pemilu. “Sebelum pemungutan suara, telah terjadi peristiwa dimulai dari bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka,” kata Todung.
Putusan ini, kata Todung, kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pula yang melahirkan nepotisme. “Yang selanjutnya mengakibatkan berbagai kekuasaan yang di bawah Presiden Jokowi guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran,” ujarnya.
Dimulai dari politisasi bantuan sosial, berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02 telah dilakukan. “Selain penyalahgunaan kekuasaan tersebut, Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai prosedur pelanggaran, seperti penerimaan Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 19/2023,” kata dia.
Pada babak ini, Ketua KPU Hasyim Asyari telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Namun, alih-alih dihentikan, Ketua KPU masih tetap menjabat.
Pada saat pemungutan suara, sering terjadi pelanggaran prosedur Pemilu 2024, seperti ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos.
Setelah pemungutan suara, semua pihak juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap KPU yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.

