Soal Penerimaan Kue Ulang Tahun, KPK Sebut Ketua KPU Harusnya Melaporkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Jakarta, Satuju.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK.
Dalam video yang beredar, pemotongan kue itu juga melibatkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue itu rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan.
Kalau makanan tetap dilaporkan ke KPK kemudian untuk secara fisik misalnya justru tidak bermanfaat atau justru mubazir, ya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga terkait yang membutuhkan bantuan dan sebagainya, kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2021). 2024).
Ali menuturkan, penerimaan kue itu juga berisiko menjadi benturan kepentingan jika diberikan oleh kader partai politik. Sebab, KPU punya tugas menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai memiliki kepentingan yang mencapai suara yang banyak. “Karena memang kewenangan KPU kemudian partai ini bisa sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa dihadapi,” tutur Ali.
Alin mengingatkan, penerimaan apa yang seharusnya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, akan menjadi kepuasan.
Jika dalam kurun waktu itu dilaporkan maka jerat gratifikasi bagi pejabat negara yang menerima pemberian gugur. “Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan ke KPK. Itu prinsipnya,” kata Ali.
Sebelumnya, video yang merekam momen pemotongan kue ulang tahun Ketua KPU Hasyim Asy'ari viral di media sosial. Dalam video itu tampak politikus PSI Marsha Siagian dan kader Partai Garuda. Kompas.com telah menghubungi Komisioner KPU Idham Holik untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

