Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Satuju.com - Dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA), Desnayeti dan Yohanes Priyana disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mereka sedianya diperiksa menjalani pemeriksaan sebagai Saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh pada Selasa (19/3/2024). 

Informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang, kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Menurut Ali, tim penyidik ​​telah menjadwalkan ulang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pekan depan. “Senin (25/3),” ujar Ali. 

Sejauh ini, KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima Gazalba mencapai Rp 15 miliar. Sebagian dari uang panas itu telah berubah menjadi aset bernilai ekonomi seperti properti. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di Mahkamah Agung. 

Di antaranya, terkait kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

Selain dari Edhy, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019. Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.  

“Sebagai bukti dimulainya mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tutur Asep.