Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Dinilai Ahli Hukum Timnas AMIN Tidak Sah
Gibran Rakabuming Raka
Jakarta, Satuju.com - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) disebut ahli Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Ridwan tidak sah.
Dia menekankan ada aturan yang belum dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat periode pendaftaran capres dan cawapres.
Hal tersebut disampaikan Ridwan dalam sidang lanjutan lanjutan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Bahwa pada saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan peraturan yang berlaku pada saat periode pendaftaran capres dan cawapres adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.
“Dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftarannya,” tutur Ridwan.
Seperti diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan PHPU di MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan konferensi untuk mendengarkan keterangan Saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 Saksi, kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). ).

