Keutamaan Sunnah Puasa Syawal Bagi Umat Muslim
Ilustrasi
Satuju.com - Pasca momen lebaran 1 Syawal umat muslim yang beriman dianjurkan untuk tetap konsisten menjalankan ibadah – ibadah yang dilakukan pada bulan puasa. Ibadah yang dapat dilakukan adalah puasa Syawal, puasa tersebut memiliki keutamaan seperti puasa setahun penuh.
“Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh,” dikutip dari kitab Syarh An Nawawi, Kamis (4/4/2024) melansir republika.co.id.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk berpuasa enam hari setelah hari raya Idul FItri. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ ج َاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
Artinya : “Barang siapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. (Barang siapa yang berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal).
Karena pada dasarnya, puasa merupakan perisai bagi seorang muslim di dunia maupun di akhirat. Jika di dunia, puasa merupakan perisai yang terhindar dari perbuatan maksimal. Jika di akhirat, puasa menjadi perisai agar terhindar dari api neraka. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi,
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …
Artinya : “Maukah aku menunjukkan pintu-pintu kebaikanmu? Puasa adalah perisai,…”
Maka Nabi Muhammad SAW mempersiapkan untuk melaksanakan puasa Syawal dengan tujuan mendapatkan cinta dari Allah SWT. Karena Allah SWT menyukai hambanya yang melaksanakan puasa sunnah. Dengan catatan, dapat memenuhi syarat – syarat tertentu, seperti tidak dalam keadaan sakit, tidak dalam keadaan nifas, dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir). Jika seseorang seperti yang disebutkan, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa sunnah.

