Mengenal Fidyah Puasa dan Tata Cara Melakukannya
Ilustrasi
Satuju.com - Bagi umat muslim yang meninggalkan puasa wajib seperti puasa Ramadhan karena ketika puasa terlewat atau batal maka orang tersebut harus memberikan kontribusi dapat berupa makanan, atau uang, dan digunakan untuk memberi makan mereka yang membutuhkan.
Fidyah wajib mampu mengganti hutang puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Melansir baznas.go.id, ibadah ini menjadi pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan dengan kriteria tertentu.
Adapun kriteria orang yang dimaksud diantaranya, orang tua renta atau lansia (usia lanjut) yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Selain itu, orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Juga orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.
Namun sebelum membayar fidyah, penting untuk memahami hukum, tata cara dan penghitungannya.
Hukum fidyah bagi umat muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan karena alasan ketidakmungkinan tertentu adalah wajib. Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184.
Wa alallazina yutiqunahu fidyatun tha amu miskin.
Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin.”
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan
Seorang muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan diselesaikan dengan fidyah.
2. Dibayar sebelum bulan Ramadhan
Membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa pada bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam situasi ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Misalnya, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.
3. Dibayar saat bulan Ramadhan
Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, mazhab Syafi i memiliki pandangan yang lain. Menurut mazhab Syafi i, aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadhan.
4. Niat menunaikan fidyah
Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat fidyah. Niat ini harus murni didasarkan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.
Besar Perhitungan Fidyah Puasa
Ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus memuat sebesar 1 lumpur gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 lumpur atau setara dengan ½ sha gandum. Sekadar informasi, 1 sha setara dengan 4 lumpur = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh mengutarakan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, dan BEKASI, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Demikian penjelasan tentang fidyah puasa, dan tata cara serta perhitungannya yang harus diketahui oleh umat muslim.

