Sepakat Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, KPK Tunggu Sprindik Baru Terbit
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jakarta, Satuju.com - Pernyataan salah satu pimpinan lembaga antirasuah, Alexander Marwata soal belum diterimanya permintaan penyelesaian surat perintah penyidikan (sprindik) baru bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Iya memang betul belum ada update-nya, belum bisa kami sampaikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspos yang terakhir sudah disepakati untuk diterbitkan sprindik baru. "Tapi memang belum ada update," ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari laporan Majalah Tempo, kasus ini bermula ketika Eddy Hiariej dilaporkan memperdagangkan kewenangan dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.660 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Maret 2023 lalu.
Dia disebut-sebut menerima suap Rp 7 miliar melalui rekening dua asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Penyerahan besel tersebut berkaitan dengan keputusan Eddy memihak salah satu kubu yang bersengketa. Dia leluasa mengintervensi bawahannya agar menerima permohonan pendaftaran perubahan akta perusahaan dari satu kubu yang berseteru melalui Sistem Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM.
KPK telah mengendus data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy dalam tiga tahun terakhir. Nilainya Rp 118,7 miliar uang masuk dan Rp 116,7 miliar uang keluar. Dari jumlah itu, transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 90 miliar.
Empat pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut telah melakukan gelar perkara pada 27 September 2023.
Mereka bersepakat penanganan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej naik ke tahap penyidikan.
Tak hanya tersangkut soal suap dan gratifikasi, Eddy akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

