Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai

Tersangka Pungli Rutan KPK

Jakarta, Satuju.com - 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan pembohong atau pungli di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan penghentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24). /4/2024). 

Ali menjelaskan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada tanggal 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i; Pasal 5 Huruf a; dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin berat tingkat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 Huruf c PP 94 Tahun 2021, ungkap Ali. 

Dia mengatakan bahwa penghentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan penghentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero toleransi terhadap praktik-praktik korupsi. 

Terkait pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan pidana korupsinya.

Sebanyak 66 pegawai akhirnya dihentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum, dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).