5 Tersangka Baru Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi

Jakarta, Satuju.com - Dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka baru.

Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik ​​memanggil 14 orang Saksi di mana salah satu Saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit. "Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik ​​telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.

Berikut adalah perinciannya:

A. HL : Penerima Manfaat PT TIM
b. FR : Pemasaran PT TIM
c. SW : Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d awal Maret tahun 2019
d. BN : Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
e. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan menjadi Kadis ESDM Babel

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di penyelidikan untuk penyidikan ditahan,” ujar Kuntadi.

Perincian tempat terpencil adalah sebagai berikut:

A. FR: Rutan Salemba Kejagung
b. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
c. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

“Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik ​​akan dipanggil untuk menjadi tersangka,” kata Kuntadi.