5 Tersangka Baru Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi
Jakarta, Satuju.com - Dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka baru.
Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.
Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang Saksi di mana salah satu Saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit. "Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.
Berikut adalah perinciannya:
A. HL : Penerima Manfaat PT TIM
b. FR : Pemasaran PT TIM
c. SW : Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d awal Maret tahun 2019
d. BN : Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
e. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan menjadi Kadis ESDM Babel
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di penyelidikan untuk penyidikan ditahan,” ujar Kuntadi.
Perincian tempat terpencil adalah sebagai berikut:
A. FR: Rutan Salemba Kejagung
b. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
c. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat
“Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka,” kata Kuntadi.

