Permintaan Masyarakat Desa Lubuk Gaung: Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Adil Memutuskan
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, terdakwa nama Novrianto alias Bombeng.
BENGKALIS, Satuju.com - Perwakilan masyarakat Desa Lubuk Gaung, Nurzan kembali mengungkapkan keresahannya terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menangguhkan dikecualikan Bombeng dalam kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf.
Nurzan mengungkapkan bahwa masyarakat tidak tenang karena Bombeng masih belum menangkap PN Bengkalis walaupun sudah berstatus penipu dalam kasus tersebut. “Kami masyarakat resah, Bombeng tidak juga ditangkap padahal ia merupakan mafia tanah,” kata Nurzan kepada Satuju.com melalui WhatsApp, Rabu (1/5/2024).
Diungkapkan Nurzan, ia sangat berharap bahwa PN Bengkalis dapat memberikan keputusan yang adil kepada masyarakat. “Untuk kasus ini kami masyarakat mengharapkan keputusan yang adil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarkat tidak dapat selalu menyatukan kasus ini di PN Bengkalis karena terkendala jarak dan biaya. “Kami tidak selalu bisa ke Bengkalis mengingat jarak dari Siak Kecil ke Kota Bengkalis cukup jauh, kami hanya masyarakat kecil, untuk itu kami berharap KY RI, KY Riau dapat menangani kasus ini dengan serius,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Praktik Ilegal (AMAPI) menyerahkan surat laporan pengaduan penangguhan Novrianto alias Bombeng di Jakarta, pada Senin (29/4/2024).
Dalam surat yang ditujukan langsung ke KY tersebut, mereka mewakili masyarakat Riau meminta KY untuk melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
Selain mengirim surat ke KY, mahasiswa juga membentangkan spanduk di depan Gedung KY RI.
Aliansi Mahasiswa menduga ada praktik yang seharusnya tidak dilakukan PN Bengkalis karena melakukan penangguhan Bombeng dalam kasus ini.
“Mafia tanah 100 hektar, pembelanjaan dengan ancaman 10 tahun simpanan PN Bengkalis? Alat bukti 2 alat berat meminjamkan, apa insentifnya?,” tulis sebuah spanduk yang membawa informasi siswa tersebut.
Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penangguhan terpencil di Bombeng.
Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait putusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputuskan. “Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 April masih dituntut,” ungkap Ulwan kepada redaksi Satuju.com, Senin (24/4/2024).
Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penangguhan tersingkir padahal ia tidak dalam keadaan mendesak seperti sakit atau sudah tua.

