Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Siapkan Gugatan Hukum Tolak Kenaikan UKT

UIN Syarif Hidayatullah

Jakarta, Satuju.com - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah berencana melayangkan gugatan hukum terkait polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Bertujuan, membatalkan kenaikan UKT tersebut.

Rencana gugatan hukum itu disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta. ”Masih proses,” kata Najib saat dikonfirmasi tadi malam (11/5/2024). 

Gugatan tersebut rencana yang dilayangkan ke PTUN dengan aturan yang digugat adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tentang UKT di PTKIN.

Najib menjelaskan, saat ini berpikir masih mengumpulkan materi terkait pemikiran mahasiswa. Keberatan muncul karena besaran UKT yang baru dikeluarkan di tengah proses penerimaan mahasiswa baru. Ketetapan UKT baru dan mengalami kenaikan bahkan dikeluarkan ketika penerimaan mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah diumumkan.

Najib menyebut sejumlah mahasiswa berkeberatan. Mereka merasa seperti dijebak. Sebab, nominal UKT berbeda ketika mereka mendaftar dengan saat sudah diumumkan. Kenaikan UKT terjadi untuk semua jenjang atau golongan. 

Kenaikannya bervariasi. Ada yang sekitar Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 2 juta. Misalnya, UKT tertinggi kedokteran naik dari Rp 45,79 juta menjadi Rp 50 juta. Atau, naik Rp 4,2 juta.

Saat ini yang menjadi polemik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bukan hanya kenaikan UKT. Melainkan juga ditiadakannya ketentuan pembayaran UKT secara dicicil. Kemudian, penggolongan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Selain itu, layanan penunjang perkuliahan yang nilai mereka kurang mumpuni.

Pihak Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga tadi malam tidak kunjung memberikan penjelasan yang detail soal kenaikan UKT. Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie sebelumnya menjanjikan jawaban yang detail dan tertulis dari pihak rektorat.

Pada kesempatan sebelumnya, Tholabi memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya. Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 Mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal 1 April. Dia menolak ketentuan nominal UKT yang baru itu disebut menarik siswa.

Terpisah, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Toriq Hidayat menegaskan bahwa tingginya biaya UKT akan memberikan beban ekonomi yang berat, terutama bagi masyarakat kelas menengah. 

Menurut dia, selama ini kelas menengah sering kali dianggap memiliki tingkat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehingga dipertimbangkan dalam pertimbangan pengambil kebijakan.

 Padahal, kenyataannya banyak yang rentan. ”Oleh karena itu, ketika terjadi kenaikan biaya UKT yang tinggi, kelas menengah sering kali merasakan dampak yang cukup berat,” jelas Toriq.

Sebab, segmen kelas itu kerap tidak mendapat perlindungan. Misalnya, tidak mendapatkan bantuan sosial, tidak dapat memanfaatkan fasilitas keringanan, tidak dapat mengakses kredit pendidikan, dan menanggung beratnya beban finansial lainnya. ”Tingginya biaya uang kuliah akan menambah beban ekonomi masyarakat kelas menengah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Toriq juga mengingatkan akan potensi risiko ke depan yang berkaitan dengan akses terhadap pendidikan. Kenaikan biaya UKT secara otomatis dapat mengurangi kesempatan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak Indonesia. ”Terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” jelasnya. Dia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan itu.