Seret Suami Sandra Dewi, Diduga Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Negara Rp 271 T
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi
Jakarta, Satuju.com - Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sedang berada di dalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus yang menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis itu diperkirakan mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun. Sejauh ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan komoditas tersebut.
Selain Harvey, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan detikcom Kamis (28/3/2024), sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan evaluasi ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Bambang memperkirakan kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Total kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700, kata Bambang.
Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia mengklasifikasikan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
“Di hutan kawasan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050,” rincinya.
“Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 T. Jadi total untuk yang nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun,” tambahnya.
Lebih jauh Bambang mencatat total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Namun luas galian yang memiliki izin usaha penambangan atau IUP hanya 88.900,462 hektare.
“Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini, ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare,” ujar dia.
Mengenai perjanjian itu, lebih lanjut, dilakukan Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
“Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. Dia menuturkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih terhitung.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

