Diduga Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" ke Kementan, KPK Bakal Usut Oknum BPK

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Dugaan permintaan uang sebanyak Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan status opini wajar tanpa tulus (WTP) yang terganjal akibat temuan pada proyek “food estate” akan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu akan diusut setelah sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai karena tim jaksa KPK perlu mengantongi konfirmasi dari pihak-pihak lain sehingga fakta persidangan itu menjadi fakta hukum.

“Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses penyiaran selesai secara utuh,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali mengatakan, beberapa waktu sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa jaksa akan menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL dalam laporan konferensi maupun laporan perkembangan pembekuanan. 

Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan yang mencakup WTP dari BPK. 

Ali menyebutkan, jika pengembangan dilakukan pada tahap penyidikan, KPK bisa langsung menetapkan tersangka baru. Namun, karena sudah bergulirnya konferensi, temuan itu akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan. 

“Jaksa akan menyimpulkan dalam analisis surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan terjadinyaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengungkapkan, status WTP Kementan terganjal temuan BPK dalam proyek food estate. 
Hal itu disampaikan Hermanto ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian SYL. 

Menurut Herman, BPK menemukan indikasi penipuan yang tidak banyak namun nilai besarnya. Auditor BPK yang bernama Victor kemudian dipanggil meminta uang Rp 12 miliar kepada pimpinan Kementan untuk mendapatkan status WTP. 

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada petunjuk untuk nilai kalau tidak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto, Rabu.

Namun, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan Victor. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar. 

“Enggak, kita tidak penuh. Saya dengar tidak terpenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ujar Herman. 

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil penarikan anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.