Diduga Terlibat Suap, Rumah Mewah dan Pabrik Sawit Milik Eks Bupati Labuhanbatu Disita KPK

Jubir KPK, Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas korupsi dengan menyita aset-aset yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik A Ritonga (EAR). Kali ini, yang menjadi sasaran penyusunannya adalah sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) dan sebuah rumah mewah.

Pabrik kelapa sawit yang disita oleh KPK terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pabrik tersebut masih dalam tahap proses uji coba operasional dan diduga merupakan hasil dari penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR dan orang kepercayaannya.

“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. Analisis kembali dilakukan dan selanjutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan Saksi-saksi,” ujar Ali dilansir InfoSAWIT dari inews.id, Kamis (2/5/2024).

Selain pabrik kelapa sawit, KPK juga menyita sebuah rumah mewah yang terletak di Kota Medan. Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR. Ali Fikri menaksir harga rumah tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.

Langkah-langkah penyertaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. KPK mengimbau agar aset-aset yang disita tidak disalahgunakan selama proses penyitaan berlangsung, serta menegaskan bahwa rencana penyertaan dilakukan untuk mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.