MUHAMMAD KHALID TOBING TAK MENGAKU "MEMUKUL"KORBAN JAMADI

Kampar,satuju.com - Sidang Perkara persekusi dan atau penganiayaan terhadap jamadi relawan jokowi di pilpres 2019 dengan Terdakwa Muhammad Khalid Tobing digelar di pengadilan negeri bangkinang selasa  14 September 2021. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi Z alias Zumidana dilakukan secara online dengan zoom terbuka untuk umum. 


Saksi Zumidana menerangkan kronologis kejadian pada  tanggal 3 Desember  2018 pukul 1:30 subuh dini hari, tiba-tiba saya terbangun Karena ada yang gedor-gedor  pintu saya keluar dari kamar saya menuju Kakak (Saksi KZ) yang sedang bersama  abang (Saksi Korban Jamadi) yg keluar dari kamarnya, kemudian Saksi KZ bersama saksi korban jamadi membukakan pintu kemudian didepan pintu terjadi percakapan dan pertengkaran antara Jamadi dengan Indra Kamalia kemudian karena ada pak RT lalu jamadi mempersilahkan masuk Pak RT serta Indra Kamalia dan beberapa teman-temannya kedalam ruang tamu kemudian mempersilahkan duduk tetapi indra kamali masih dengan nada tinggi dan marah-marah tidak menghargai Pak RT dan Jamadi sebagai tuan rumah. 


"Kemudian Indra Kamalia menghentakkan meja lalu bangkit mendekati jamadi lalu memukul belakang telinga jamadi sebelah kiri, kemudian kakak teriak menyuruh mereka keluar rumah, diluar mereka masih berkerumunan memaki maki.


"Selanjutnya tak lama kemudian jamadi ketoilet buang air kecil, setelah jamadi keluar dari toilet menuju keruang tamu  terdengar suara terdakwa Muhammad Khalid Tobing teriak memaki-maki dengan kata-kata *Babx anjixx kau jamadi keluar kau* dan muhammad khalid tobing masuk kerumah menarik kerah baju Jamadi dan menyandarkan jamadi Kedinding dan menonjok bawah mata sebelah kiri. 


"Kemudian jamadi ditarik kerahnya diseret terdakwa Khalid Tobing keluar rumah,mereka masih berkerumunan didepan teras rumah, saya juga sempat merekam dengan hp saya tapi hp saya mau dirampas oleh terdakwa Khalid Tobing, saya dibantu oleh kakak dan jamadi untuk mengambil kembali hp saya.


"Atas keterangan Saksi Z tersebut majelis hakim menanyakan kebenarannya kepada Terdakwa Muhammad Khalid Tobing namun sangat disayangkan  Terdakwa Khalid Muhammad Tobing tidak mengakui telah melakukan pemukulan, tidak mengakui telah memami maki bahkan tidak mengakui keberadaan ditempat saat malam tersebut


"Padahal vidio yang diviralkan oleh simpatisan FPI sampai saat ini masih ada di youtube terlihat Muhammad Khalid Tobing berada dirumah Saksi Korban Jamadi pada malam kejadian itu, "ungkap jamadi selaku korban


"Juga sangat disayangkan perbuatan  mereka ini mengatasnamakan agama dan mengkultuskan seseorang yg mereka gelar imam besar kemudian mereka dengan sangat berani mendatangi ke rumah orang jam 1 subuh dini hari kemudian memaki maki dan melakukan pemukulan didalam rumah orang,"ungkap Jamadi relawan jokowi di pilpres 2019


Mudah-mudahan dengan ditahannya terdakwa dan terus bergulirnya persidangan kasus ini tidak ada lagi sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan merasa benar melakukan persekusi dan penganiayaan didalam rumah orang pada subuh dini hari hanya karena masalah perbedaan pandangan dan pilihan politik, ungkap jamadi yang juga berprofesi sebagai pengacara.**