Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

Kepala Pusat Pengerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, Satuju.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan ilakukan Kejagung pada Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, 4 orang Saksi yang dipanggil dalam pengusutan perkara tersebut antara lain:

1. Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
2. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
3. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
4. S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

Kejagung menjelaskan pemeriksaan tersebut guna mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tulis Kejagung dalam siaran pers Nomor: PR – 427/048/K.3/Kph.3/05/2024.