Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Usut Kasus Korupsi di Telkomsigma
Telkomsigma
Jakarta, Satuju.com - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha dari PT Telkom terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni dengan membuat proyek fiktif.
“(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata pria yang akrab disapa Alex di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni dengan membuat proyek fiktif.
“(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata pria yang akrab disapa Alex di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, kini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak dapat disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi lancarnya proses. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan,” ujar Asep.

