Terindikasi Suap, Gugatan Sengketa Lahan di MA Didalami KPK
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri
Jakarta, Satuju.com - Penanganan perkara peradilan lahan di Mahkamah Agung (MA) RI tengah di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi itu didalami penyidik dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Ali mengatakan, penyidik telah meminta keterangan mengenai perkara itu kepada pihak swasta bernama Supari.
“Saksi hadir dan terkonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan gugatan tanah terkonfirmasi sekaligus beberapa dokumen dalam penyelesaian penyelesaian tersebut di tingkat MA,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Adapun Supari diperiksa di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/52024).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo Imanuel Eras Muda Harahap.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI,” tutur Ali.
Sedianya, penyidik juga memeriksa pengacara bernama Heppy Sebayang.
Namun, dia tidak hadir. “Tidak hadir dan dijadwalkan ulang,” kata Ali.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Hasbi sebagai tersangka TPPU.
Dua orang pertengkaran, Windy Bestari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septarianto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

