Sidang KDRT

Terkait Hasil Visum, Saksi Ahli; Ada Fakta dan Korban Serta Surat dari Penyidik

Kampar,(Riau) satuju.com - Terkait hasil pemeriksaan visum et vertum nama UN untuk dimintakan pembuatan untuk visum yaitu tanggal 24 juli. Kata saksi ahli visum et vertum dr. Aruan pada persidangan tindak kekerasan dalam rumah tangga oknum lapas bangkinang, kamis (16/9/21).


Dr. Aruan menjelaskan untuk mengeluarkan visum tentu ada dasar hukumnya, “kita selaku seorang ahli bahwa setiap visum harus ada permintaan dari penyidik dalam bentuk tertulis dan harus ditangani minimal oleh Aipda atau Aiptu dan surat tersebut ditujukan untuk meminta hasil pemeriksaan pada tanggal 24 januari 2021” jelasnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.


Saksi menjelaskan, Arti visum et vertum adalah suatu surat tertulis  atas permintaan penyidik dalam bentuk surat tertulis yang berisikan tentang pemeriksaan korban hidup atau korban mati atau bagian tubuh dalam membantu proses peradilan.


Usai mendengarkan penjelasan pengertian dari visum et vertum, jaksa penuntut umum menanyakan Apakah visum et vertum itu dapat digunakan untuk seseorang korban yang mengalami suatu tindak kekerasan itu “apakah bisa pak dikeluarkan visum?” 


“Bisa dikeluarkan” jawab saksi. yang penting sambungnya, ada fakta dan ada korban yang melaporkan ke rumah sakit atau kevasilitas pelayanan kesehatan dengan dokter pemeriksa yang sudah ada surat registrasi surat izin praktek dan ada surat tembusan dari penyidik yang sah dan tertulis, "terang dr.Aruan.


Kemudian Jaksa meminta penjelasan kasus apa saja yang dapat dikeluarkan visum et vertum. "Contoh kasus apa yang bisa dikeluarkan visum adevertum” tanya jaksa.


“Untuk pada kasus-kasus penganiayaan, kesusilaan, kasus bunuh diri, kecelakaan lalu lintas, dan kematian yang tidak wajar” jawab saksi ahli.


“Apakah KDRT termasuk salah satunya?” Tanya jaksa.


“KDRT termasuk salah satu dalam pembuatan visum” jawab Saksi ahli.


Terhadap Saksi meringankan, ibu yohani, Pengacara bertanya kepada saksi apakah saksi mengenal UN, saksi menjawab kenal. 


“Yang punya elpiji, kemarin dia menyewa tampat saya. Jadi saya pengelolanya, dari tahun 2018-2019 sudah saya pegang pak, satu tahun dia kontrak tempat saya pak” kata saksi ibu Yohani mejawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa AG.


Saksi ibu Yohani mengatakan, sebelum UN mengontrak tempat dia, UN buka usaha elpijinya dijalan sudirman yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggal saksi ibu Yohani. “saya di sudirman, ibu UN di salo” katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum.


Kemudian kuasa hukum AG menanyakan kondisi usaha gas terebut yang berlokasi di toko saksi yohani. “sekarang gas itu masih ada ga bu” tanya kuasa hukum AG. “ga ada pak” jawab saksi singkat.


Kuasa hukum kembali menanyakan kepada saksi mengenai kepemilikan usaha gas elpiji itu kepada saksi. “Itu usaha UN sendirikah atau bersama saudara AG” 


Saksi menjawab “saya kurang jelas pak, saya tidak tahu pak, biasanya UN yang apakan pak jadi saya setorkan setor ke AG. Kadanh kalau kurang uang untuk menyetor ke PT saya pinjam.


Jaksa bertanya kepada saksi, “selama UN di penjara ada tidak permintaan dari UN untuk membeli berbagai kebutuhan rumah”.


Jawab saksi kalau belanja mengantar kerumahnya ada juga dulu bu


Tanya jaksa kenapa saksi UN itu mengantarkan belanjaan kepasar


Jawab saksi untuk pembantunya, disambung jaksa berarti walau diipenjara saksi UN tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri ya mengingatkan membelanjakan


Keberatan Endrikel mengatakan toko bu yohani pernah di geledah oleh pihak berwajib untuk mencari saksi UN.


Hakim bertanya kepada saksi.  saudara tahu dihadirkan sebagai saksi disini terkait dengan apa?

Saksi menjawab karena usahanya UN ditempat saya dia kontrak tempat saya, alamatnyakan ditempat saya


Tanya hakim, tau ga terkait dengan perkara ini sehingga terdakwa AG ini dihadiirkan disini, tau ga?


Jawab saksi “saya ga tau bu”


“Mengenai adanya dugaan pukulan tau ga” kembali hakim bertanya, 


Jawab saksi “saya ga tau bu”.


Mengenai nafkah, apakah UN diberikan nafkah oleh AG selama pernikahannya tau tidak saudara?

Saksi menjawab tidak tahu.


Saat diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi Ahli Pernikahan, terdakwa AG kepada saksi ahli mengatakan Selama UN didalam penjara hak batinnya tidak terpenuhi, “jadi siapa yang sebenarnya menelantarkan, saya atau dia yang menelantarkan” tanya dia kepada saki Ahli pernikahan.


Saksi mengatakan Bahwa undang undang ini dalam kehidupan normal, “maka saya tidak bisa keranah salah satu pihak terpidana atau terhukum, dalam hal ini jelas artinya termasuk dalam hubungan privat. Tentu hubungan suami istri ketika salah satu pihak mengalami hukuman atau sedang menjalani hukuman, tentu nafkah batin tidak bisa diberikan, "kata saksi.


Menyambung pertanyaan terdakwa, Kuasa hukum bertanya, si istri ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh aparat penegak hukum, kemudian istri ini kabur meninggalkan si suami, tidak tau dimana rimbanya. Pergi berbulan bulan sampai terakhir baru dalam enam bulan ditemukan oleh aparat penegak hukum. Selama pergi enam bulan ini melarikan diri itu apakah termasuk penelantaran menurut ahli.


Ahli menjawab jadi begini ya, maka pernikahan itu tidak bisa dinilai hanya sepotong potong, kapan pernikahannya berlangsung, kapan mulai terjadi penelantaran itu. Memang diawal tadi saya katakan bahwa yang namanya perikatan perkawinan itu diawali adanya perjanjian kedua belah pihak.


Misalkan pernikahan itu sudah berjalan empat tahun atau lima tahun, nah kita lihat apakah memang dari awal pernikahan itu tidak diberikan nafkah sama sekali atau batin, atau dipertengahan jalan bahwa si istri dia mengalami sesuatu persoalan hukum tentu dalam hal ini tetap mendukung istri, artinya dengan menelepon. Atau dengan memberikan masukan dan sebagainya. Makanya saya bilang tadi yang namanya penelantaran itu tidak saja nafkah batin, tapi juga nafkah lahir.


Artinya ketika dia tidak berada ditempat, tidak berada dirumah (sedang menjalani hukuman-red), apakah itu sebuah penelantaran, tentu dalam hal ini maka saya katakan bahwa ketika dalam hal ini tidak normal, masing-masing pihak ini apakah masuk dalam penelantaran. “saya katakan kalau menurut pendapat saya, itu tidak masuk kategori penelantaran, tetapi bahwa suami juga memiliki hak dan kewajiban itu saja kuncinya” kata saksi 


Kemudian Kuasa hukum kembali bertanya terkait rumah tangga, apakah yang dimaksud rumah tangga itu suami, ibu dan akan, bagaimana pendapat ahli


Ahli menjawab ruang lingkup rumha tangga itu ada suami, ada istri, ada anak, ada orang yang menetap disitu, makan minum disitu, tinggal disitu, walaupun dia bukan bagian dari keluarga, misalnya pembantu tapi dia menetap makan minum disitu, tinggal disitu, nah itu masuk ruang lingkup rumah tangga.(red)