Terkait Dugaan Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Empat orang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perjalanan ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, permohonan cegah itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

“Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ali menuturkan, upaya pencegahan ini disampaikan agar pihak-pihak yang diduga terkait kasus di LPEI tersebut tetap berada di negeri selama 6 bulan ke depan. Ia menyebutkan, kehadiran empat tersebut diperlukan untuk menjelaskan keterangan kepada penyidik. 

“Perlu kami ingatkan agar berdiam kooperatif,” ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah menerima dugaan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan, kerugian negara hingga Rp 3,451 triliun akibat pemberian kredit ekspor tersebut. 

Indikasi kerugian yang timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.